Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto kembali diperiksa KPK. Kali ini ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudiardjo.
"SN (Setya Novanto) diperiksa sebagai saksi untuk ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (24/1).
Namun, Febri tidak menjelaskan apa saja yang didalami dari Novanto dalam pemeriksaan kali ini. Novanto sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk Anang.
Ada sejumlah tersangka yang diproses KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Saat ini sudah ada 3 orang yang telah divonis yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedangkan seorang lagi masih menjalani proses persidangan yaitu Setya Novanto.
Kemudian, ada 2 orang yang masih berstatus sebagai tersangka yaitu Anang dan Markus. Kabar terakhir, KPK tengah mengembangkan kasus itu ke arah korporasi. Kasus korupsi e-KTP disebut merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (dtc)