Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sidoarjo. Dua penumpang pesawat rute Malaysia-Surabaya diamankan di Bandara Juanda. Mereka kedapatan membawa sabu seberat 3,09 gram. Sabu tersebut salah satunya disembunyikan di dubur.
Dua penumpang tersebut yakni ZH (27), warga Lombok Nusa Tenggara Barat. ZH adalah penumpang Air Asia XT 393. ZH diamankan karena membawa 140 gram sabu yang dikemas menjadi dua bagian yang masing-masing seberat 70 gram. Sabu itu disembunyikannya dengan dimasukan dubur.
Satu penumpang lain adalah RY (37), warga Lombok Nusa Tenggara Barat. RY adalah penumpang pesawat Air Asia XT 393. RY diamankan karena membawa 2,95 gram sabu. Sabu itu disembunyikan di dalam dua baskom.
Menurut Kepala KPPBC Juanda Budi Harijanto, dua penumpang pesawat Air Asia tersebut diamankan di hari yang berbeda. Untuk tersangka ZH pada Minggu (14/1/2018) pukul 12.00 WIB. Sementara tersangja RY pada Rabu (17/1/2018).
"Kedua tersangka ini sama-sama penumpang pesawat Air Asia, namun hari dan modus mereka berbeda," ujar Budi kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/1/2018).
Untuk modus menyembunyikan sabu di dalam dubur, petugas mengetahuinya karena gerak-gerik tersangka ZH mencurigakan.
"Karena gerak-geriknya mencurigakan, kemudian oleh petugas dilakukan pemeriksaan, namun petugas tak menemukan apapun. Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit terdekat terlihat ada dua benda di dalam dubur. Setelah dikeluarkan dan dilakukan tes, terbukti itu adalah sabu," terang Budi.
Sementara untuk modus baskom, petugas mengetahui berkat ketelitian. Sabu itu disembunyikan di dalam dua baskom di antara sembilan baskom yang dibawa tersangka. Budi menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan kurir dari mereka hanya mendapatkan imbalan.
Untuk ZH bila usahanya berhasil akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 20 juta. Sementara tersangka Ry yang membawa sabu seberat 2.950 gram ini bila berhasil akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 70 juta.
"Penggagalan upaya penyelundupan narkotika seberat 3.090 gram ini telah menyelamatkan 15.450 generasi muda. Dua tersangka akan dijerat pasal 113 ayat b1 dan 2 dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup," jelasnya. (dtc)