Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tarutung. Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput), Selasa (23/1/2018), menang dalam praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Tarutung.
Permohonan Prapid tersangka Direktur Perusahaan Daerah (Prusda) Industri dan Pertambangan milik Pemerintah Kabupaten Taput, Supratman Sitompul selaku pemohon, oleh hakim tunggal dalam perkara itu menolak seluruh permohonan pemohon.
Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Symon Morrys menerangkan, dari keputusan prapid, bahwa hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut menolak seluruh permohonan pemohon.
"Artinya, permohonan Prapid tidak dikabulkan dan ditolak oleh hakim. Kejari Taput menang dalam Prapid. Kasus ini sebagai sinyalmen, bahwa penindakan yang dilakukan Kejari Taput sesuai dengan KUHAP/prosedur," ungkap Symon Morrys ke Medanbisnisdaily.com, Rabu (24/1/2018), di Tarutung.
Symon Morrys menjelaskan, Kejari Taput memberikan sinyal bagi siapa saja mungkin nantinya mengalami kasus korupsi, pihak Kejari Taput melakukan prosedur dengan benar.
Prosedur yang benar, sebut Symon Morrys, mereka lakukan bukan hanya pada satu kasus, tapi sama halnya dengan kasus-kasus sebelumnya.
"Kami menetapkan tersangka dengan bukti-bukti yang sangat cukup. Kami tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka. Karena kami pahami, bahwa Prapid itu sudah sangat gencar. Sehingga dalam penetapan tersangka, harus dengan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Dalam Prapid yang diajukan Supratman Sitompul, tutur Symon Morrys, pihaknya sangat optimis, hakim akan menolak permohonan pemohon. Sebab, dari fakta-fakta persidangan dari awal sampai akhir, tidak ada bukti satupun dari pemohon yang bisa menguatkan, bahwa pihak Kejari Taput ada melakukan penyidikan/penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Walaupun ada pengajuan Prapid dalam kasus dugaan korupsi pada Prusda Industri dan Pertambangan milik Pemkab Taput, kami tidak terganggu dalam pemberkasan tersangka. Dan dalam waktu dekat, akan dilimpahkan ke Pegadilan Tipikor Medan," pungkas Symon Morrys.