Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Personel Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja melibatkan dua tersangka yang merupakan sindikat jaringan peredaran Aceh-Medan, Rabu (24/1/2018) sore.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (24/1/2018) sore menyampaikan kepada wartawan, pengungkapan kasus peredaran ganja jaringan Aceh-Medan tersebut dilakukan melalui upaya penangkapan terhadap para tersangka di beberapa lokasi berbeda di Sumut.
Rina mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan petugas diawali dari TKP pertama di kawasan Jalan Sultan Serdang/Jalan Batang Kuis. Hasil pengembangan, penangkapan selanjutnya dilakukan kembali di Jalan Dalu Gg Flamboyan, Dusun Sena, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Disebutkan Rina, para tersangka yang diketahui telah berulangkali beraksi membawa ganja asal Aceh dan berhasil ditangkap itu diantarannya berinisial, HP (32) dan SA (54) yang sama-sama merupakan warga Deli Serdang.
"Dari penangkapan kedua tersangka, personel yang turun ke lapangan turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 75 Kg Narkotika jenis Ganja, 2 unit HP, 1 unit betor BK 1780 CE, dan 1 unit timbangan duduk," jelas Rina, Rabu (24/1) sore melalui siaran persnya.
Rina menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan petugas dari penangkapan keduanya, 75 Kg ganja itu didapat dari seseorang di Blang Kejeren, Aceh dan rencananya akan diedarkan di wilayah medan.
"Atas kasus tersebut kedua tersangka yang ditangkap terancam dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 uu RI no 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Rina.