Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyebut belum ada usulan pembahasan RUU LGBT. Yang ada yaitu pembahasan LGBT di RUU KHUP.
"Sekarang kalau yang dimaksud itu tentang RUU LGBT kita ketahui sampai hari ini belum ada usulan tentang RUU LGBT sehingga jika kita membicarakan jauh-jauh hari, tentunya kan harus ada suatu materialnya, material untuk RUU LGBT ini belum ada," kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Agus mengatakan bahwa RUU yang akan dibahas hanya terkait pelanggaran seksual. Pasalnya, Agus menyebut, belum ada pembicaraan ke arah RUU LGBT.
"Yang diatur dalam KUHP itu pelanggaran-pelanggarannya. Misalnya kalau terjadi pelanggaran melaksanakan dan sebagainya, tata krama dan aturan UU. Kalau UU ya yang diatur di KUHP itu adalah masalah pelanggarannya. Kalau masalah pelanggarannya tentu dibahas secara rinci tapi kalau masalah RUU dari LGBT itu tidak ada," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengusulkan makna pasal tentang perzinaan diperluas di RUU KUHP. Hal itu agar seluruh pelaku kekerasan seksual dapat dipidanakan.
"Fraksi PKS sejak awal menolak LGBT dan mengusulkan dalam RUU atau pembahasan tentang KUHP itu dan revisi KUHP agar diperluaskan pemaknaan tentang masalah perzinaan, sehingga tidak hanya kemudian dikenakan kepada hubungan seksual antara laki-laki dewasa kepada anak-anak di bawah umur maupun juga perempuan dewasa dengan perempuan di bawah umur, tapi juga kepada sesama jenis laki-laki maupun perempuan yang di atas umur," kata Hidayat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1). (dtc)