Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, menyebut kliennya bukanlah pelaku utama dalam megakorupsi proyek e-KTP. Firman menyebut inisiator proyek e-KTP merupakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Yang jelas proyek e-KTP kan bukan proyek pribadi Pak Nov. Soal 'directing man' dari Rp 2 triliun menjadi Rp 5 triliun tentu membutuhkan high level policy. Siapa high level policy? Kita tunggu, pastinya jelas karena proyek itu diusulkan dari Kemendagri, nanti akan lebih clear-lah," ucap Firman di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
Menurut Firman, proses pengajuan justice collaborator (JC) Novanto ke KPK terus berjalan. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi Novanto.
"Banyak yang diminta persyaratan kita penuhilah. Sebagai bentuk partisipasi warga negara ya jelaslah. Misalnya soal penganggaran soal perencanaan. Nanti beliau akan beri konstruksinya," sebut Firman.
Dalam sidang sebelumnya, Novanto mengaku telah memiliki catatan soal nama-nama anggota DPR penerima aliran uang e-KTP. Menurut Firman, bisa saja dalam persidangan, Kamis (25/1) besok, Novanto akan mengungkapkannya.
"Nanti beliau akan jelaskan posisi beliau seperti apa. Inner circle dan sider information itu seperti di dalam pemeriksaan itu sendiri. Besok ada saksi yang penting, kita lihat saja. Bisa juga (diungkapkan besok)," ucap Firman.
Namun terakhir, KPK masih menganggap Novanto selalu menyangkal keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Hal itu tentunya memperberat kesempatan Novanto mendapatkan status justice collaborator.
"Kita lihat di persidangan, terdakwa masih terus menyangkal sejumlah keterlibatannya meskipun sejumlah bukti sudah dibuka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom. (dtc)