Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengirimkan usulan ke DPR soal rumusan peran TNI dalam penanggulangan tindak terorisme. Hadi menilai TNI punya kemampuan dalam masalah itu.
"Dalam kaitan tugas pokok ini TNI juga memiliki kemampuan untuk itu dari tiga matra, darat, laut maupun udara," kata Hadi di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2018).
Hadi menjelaskan usulan untuk mengikutsertakan peran TNI dalam RUU antiterorisme berangkat dari tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan menjamin keamanan bangsa. Dalam konteks itu, menurutnya, harusnya TNI punya kewajiban dalam menanggulangi tindak terorisme.
"Sebagai penindak dan pemulih tentunya kita memiliki kewajiban untuk juga ikut serta dalam kaitannya adalah penanggulangan teroris," kata dia.
Dalam usulannya itu, Hadi meminta dalam RUU perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme yang berjudul 'Perbantuan Tindak Pidana Terorisme' diganti menjadi 'Penanggulangan Aksi Terorisme' serta memasukkan satu pasal untuk mementingkan tugas dan peran TNI.
"Dan itu hanya bersifat permohonan TNI supaya juga bisa dimasukkan sehingga bisa dibahas," ucapnya.
Dia juga menampik akan ada tumpang tindih antara TNI dan Polri misalnya usulan tersebut disetujui. Menurutnya, TNI dan Polri mempunyai kewajiban yang sama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia."Itu dalam pembahasan nanti, yang jelas kita sama-sama, TNI-Polri sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga adalah satu untuk TNI menjaga keutuhan NKRI," tuturnya. (dtc)