Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Majelis hakim heran ada seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Setda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridho Insana, yang mengaku memiliki mobil BMW Z4 seharga Rp 1 miliar. Apalagi mobil itu, disebut Ridho, biasa dititipkan di rumah dinas Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam.
"Sehari-hari saya pakai, simpan di situ (rumah dinas Nur Alam)," ucap Ridho ketika bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).
Profil Ridho sebagai PNS golongan 3 kembali membuat hakim heran. Apalagi pelat nomor polisi mobil itu, B-4-N, mirip dengan nopol mobil milik Nur Alam, yaitu R-4-N.
"Ketika Anda beli mobil pakai pelat nomor apa?" tanya hakim.
"Jujur pakai B-4 karena waktu kuliah saya pakai mobil B-4-HG yang ini cari B-4 lagi kebetulan bisa di baca 'BAN'," jawab Ridho.
Hakim tak habis pikir bagaimana bisa pelat nomor mobil itu hampir sama dengan milik Nur Alam. Apalagi Ridho bisa-bisanya memarkir mobil itu di rumah dinas Nur Alam.
"Nomor polisi Anda jelaskan B-4-N. Mobil R-4-N ini sama persis dengan milik terdakwa?" tanya hakim.
"Iya tapi kembali lagi biasa simpan di situ," jawab Ridho.
Kemudian, hakim bertanya lagi tentang tujuan Ridho menyimpan mobil itu di rumah dinas Nur Alam. Padahal seharusnya bisa saja mobil disimpan di rumah Ridho sendiri.
"Baik, kemudian Saudara titipkan di rumah dinas gubernur, ini pertanyaan besar. Orang mobil pribadi Saudara bagaimana bisa dititipkan di rumah dinas gubernur? Udah urgensinya Saudara tidak bisa jelaskan apa urgensinya, kemudian dititipkan di tempat orang nomor satu di Sulawesi Tenggara. Namanya pun juga mirip-mirip putranya terdakwa gitu loh, ini makanya jadi pertanyaan besar. Saudara dihadirkan untuk menyelesaikan masalah, bukan malah untuk mengaburkan?" kata hakim. "Iya, Yang Mulia," ucap Ridho.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Nur Alam menerima gratifikasi USD 4.499.900 atau Rp 40.268.792.850 saat menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode. Gratifikasi yang diterima Nur Alam berasal dari berbagai pihak.
Nur Alam disebut jaksa pernah memesan mobil BMW Z4 melalui staf protokoler pada kantor perwakilan Pemerintah
Provinsi Sultra di Jakarta Ridho Insana. Kemudian mobil itu atas nama Ikhsan Rifani, dibeli Ridho di diler PT Terminal Motor. (dtc)