Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Tim Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen dari kediaman tersangka kasus dugaan korupsi kondensat, Honggo Wendratno. Dokumen, termasuk nomor handphone, yang didapat dari penggeledahan akan digunakan sebagai petunjuk perburuan Honggo.
"Kami berupaya mencari mungkin alat bukti, dokumen, atau petunjuk yang lain maupun saksi untuk mencari keberadaan tersangka. Kami mencari petunjuk dokumen atau surat yang bisa jadi petunjuk," kata Kasubdit III TPPU/Money Laundry Bareskrim Polri Kombes Djamaluddin di kediaman Honggo, Jl Martimbang III Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
"(Yang disita) dokumen dan nomor HP," sambung Djamaluddin.
Djamaluddin mengatakan penggeledahan rumah dilakukan setelah Honggo tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Penyidik memanggil Honggo untuk pelimpahan perkara tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka, dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung.
"Kami selaku penyidik telah memanggil sejumlah 3 kali terhadap tersangka Saudara HW, dalam rangka penyerahan tahap II untuk ke kejaksaan. Malam ini yang bersangkutan kita tunggu sampai pukul 18.00 tadi, tidak datang," jelas Djamaluddin.
"Maka kami melakukan upaya paksa, yaitu melakukan perintah membawa lalu pengecekan di rumah yang bersangkutan," imbuh dia.
Terkait hilangnya Honggo, Djamaluddin menyebut informasi terakhir yang diterima polisi adalah tersangka berada di Singapura. Pada 2016, penyidik sempat bertemu Honggo, yang sedang sakit.
"Keberadaan yang bersangkutan terakhir 2016 ada di Singapura, saat itu sakit. Kita sempat lakukan pemeriksaan di sana. Sekarang kita tetap mencari," terang Djamaluddin. (dtc)