Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Medan. DPRD meminta Pemerintah Kota Medan untuk segera memperbaiki tata kelola penerimaan pajak reklame. Pasalnya, hingga kini realisasi PAD dari sektor ini masih jauh dari target.
Ketua DPRD Medan, Hendry Jhon Hutagalung, mengungkapkan, pada periode 2013-2018, Pemko Medan memasang target penerimaan pajak reklame Rp 80 miliar hingga Rp 100 miliar per tahun. "Namun realisasinya kami lihat hanya Rp10 miliar tiap tahun," katanya, di Medan, Kamis (25/1/2018).
Untuk itu, dewan meminta Pemko Medan untuk mengejar ketertinggalan penerimaan pajak tersebut. Dewan melihat ada potensi kerugian yang cukup besar dari sektor ini jika tak segera diperbaiki.
DPRD meminta Pemko untuk segera memperbaiki tata kelola penerimaan pajak, terutama yang menyangkut perizinan.
"Kami dengar ada pengusaha yang mau bayar pajak. Tapi mereka tak mau menerima. Mungkin karena izinnya belum ada," katanya.
Masalah utama mandeknya PAD Kota Medan dari pajak reklame adalah masalah perizinan yang belum beres, atau ada pengusaha yang memang membandel.
Dewan mendorong Pemko untuk segera memanggil pengusaha untuk membayar pajak dan diberikan sanksi jika tetap membandel. Penertiban papan-papan reklame juga terus dilakukan untuk menekan kerugian.
Pemko juga diminta untuk mendorong pengusaha mengurus izin, terutama IMB dan izin-izin lainnya sehingga akan memperjelas target penerimaan pajak dari sektor ini. "Kami melihat manajemen pengelolaan penerimaan pajak dari sektor ini memang belum beres. Kami minta Pemko segera menyelesaikan masalah ini agar target bisa dikejar," tandas Hendry.