Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kampanye Pilgubsu dimulai 15 Februari 2018. Sesuai Peraturan KPU No 4/2017 tentang kampanye, disebutkan terdapat tiga prinsip pelaksanaan kampanye yang harus dipatuhi setiap tim pemenangan pasangan calon. Ketiga prinsip tersebut adalah kejujuran, transpsransi (keterbukaan) dan dialogis.
Terutama prinsip dialogis, Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Mulia Banurea menyebutkan agar hal tersebut mendapat perhatian. Proses kampanye harus memberikan pendidikan politik, pendidikan demokrasi serta pendidikan pemilu kepada publik.
"Dengan berbagai informasi melalui pendidikan politik yang didapatkan masyarakat saat kampanye, masyarakat akan tahu untuk mendukung, memilih dan mencoblos saat hari H pemilihan. Tingkat partisipasi publik pun jadi meningkat. Itu outputnya," kata Mulia pada Rapat Koordinasi dengan Tim Pemenangan seluruh bakal pasangan calon Gubernur Sumut, di Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (25/1/2018).
Pendidikan politik kepada masyarakat pemilih, ujar Mulia, selanjutnya akan menentukan sukses atau tidaknya penyelenggaraan Pilgubsu. Pada gilirannya masyarakat yang berdaulat akan membuat Sumut jadi kuat.
Sesuai jadwal Pilgubsu, tahapan kampanye akan mulai berlangsung pada 15 Februari. Atau tiga hari setelah penetapan pasangan calon. Oleh KPU materi atau alat peraga kampanye berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk difasilitasi. Tim kampanye pasangan calon cukup mempersiapkan desain masing-masing APK untuk kemudian dicetak atau diperbanyak oleh KPU.
Baliho akan diberikan sebanyak tiga buah bagi masing-masing pasangan calon untuk tiap kabupaten/kota. Umbul-umbul sebanyak sepuluh buah per-kecamatan dan spanduk hanya satu per-kelurahan atau desa.
Penambahan APK dibatasi maksimal hanya 150% dari masing-masing jumlah yang ditentukan.