Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Plt Bupati Batubara RM Harry Nugroho secara mengejutkan mengundurkan diri dari Bakal Calon Bupati Batubara pada pemilihan kepala daerah 2018 ini.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengungkapkan, berdasarkan regulasi yang ada, KPU tidak bisa memproses pengunduran diri setiap bakal calon atau calon kepala daerah yang mengundurkan diri dari kontestasi Pilkada. "Kami bekerja sesuai aturan dan tahapan-tahapan," katanya di Medan, Kamis (25/1/2018).
Saat ini, katanya, KPU tengah melakukan penelitian administrasi internal hingga memutuskan bakal calon yang lolos menjadi calon kepala daerah pada Rapat Pleno yang dijadwalkan pada 12 Februari mendatang.
Diungkapkannya, berdasarkan aturan, seorang bakal calon tidak diluluskan menjadi calon kepala daerah jika memenuhi salah satu dari tiga syarat yang telah ditetapkan, yakni tidak lulus tes kesehatan, mendapat hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap dan berhalangan secara tetap.
Mengenai pengunduran diri Harry tersebut, pihaknya juga kini tengah melakukan konsolidasi internal antara KPU Batubara, KPU Sumut dan KPU RI. "Saat ini tim KPU Batubara didampingi KPU Sumut sedang bertolak ke Jakarta untuk menyampaikan masalah ini ke KPU RI," ungkapnya.
Begitupun, tegasnya, informasi pengunduran diri Harry tersebut akan dijadikan dasar untuk memutuskan kelolosan pasangan calon pada rapat pleno 12 Februari mendatang.
KPU juga akan tetap berpegang pada tiga syarat ketidaklayakan tadi sebagai bahan pertimbangan keputusan pleno. "Pertanyaannya adalah, apakah pengunduran diri tersebut masuk dalam salah satu dari tiga kriteria tadi," tandasnya.
Selain itu, jika nasib pencalonan Harry diputuskan sekarang, maka KPU akan menyalahi aturan atau tahapan yang termuat dalam UU Pemilu. "Kami menyalahi kode etik jika diputuskan sekarang," tegasnya.