Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Para terdakwa kasus suap pemulusan pengesahan APBD Jambi mengaku akan buka-bukaan di sidang. Ketiganya merupakan mantan pejabat di lingkungan Provinsi Jambi.
"Siap (bersaksi di sidang)," ucap Erwan Malik, Plt Sekda Jambi yang dinonaktifkan karena terjerat kasus tersebut, di gedungn KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).
Erwan mengaku akan mengungkap asal 'duit ketok' yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi. Semua akan diungkap di persidangan.
"Nanti di persidangan (diungkap asal duit suap)," kata dia.
Erwan kemudian ditanya soal keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola. Dia tak menjawab lugas tentang itu.
"Tanya penyidik," jawab dia.
Di samping Erwan, ada Asisten Daerah III Jambi Saipudin. Dia juga siap mengungkap yang diketahuinya dalam persidangan.
"Siap," jawab Saipudin singkat.
Sementara itu, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan hanya tutup mulut sambil mengikuti dua rekannya itu. Mereka kemudian masuk ke satu mobil tahanan.
KPK telah merampungkan berkas penyidikan ketiganya. Sore ini mereka akan diantar ke Jambi untuk dipindahkan. Sebab, sidang ketiga tersangka penyuap anggota DPRD Jambi ini dijadwalkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
"Ketiganya akan disidang di PN Tipikor Jambi. Mulai hari ini penahanan ketiganya, yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini, dipindahkan ke Lapas Kelas II-A Jambi. Ketiganya akan diberangkatkan sore ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. (dtc)