Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pengusaha yang tergabung dalam Lintas Asosiasi Pengguna Gula melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, kepada Ombudsman. Pelaporan ini terkait uji lelang gula kristal rafinasi (GKR).
Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Kristal Rafinasi (FLAIPGKR), Dwiatmoko Setiono, mengatakan Mendag dilaporkan karena kebijakan uji lelang gula rafinasi tidak berkeadilan.
Pasalnya, kata Dwiatmoko, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai uji lelang GKR tidak mewakili industri kecil seperti IKM atau UMKM.
"Permendag ini kan dari tujuannya untuk kesamaan akses dengan industri kecil dan industri besar. Nah dari kenyataan di lapangan yang terdaftar kan cuma 1774. Kalau dihitung dari pendaftarnya 1774 industri kecil seluruh Indonesia ada 4,5 juta yang terdiri dari industri kecil bukan ukm ya dan 500 ribu usaha menengah," ungkapnya di Jakarta, Kamis (25/1).
"Terlapornya Menteri Perdagangan," sambung Dwiatmoko.
Dia berharap, setelah dilaporkan ke Ombudsman, Permendag terkait lelang segera diubah, karena tak hanya merugikan bagi pengusaha tapi juga para petani.
"Kalau menurut saya lelang ini yang tidak akurat karena tidak sesuai dengan harapan yang ditulis dalam Permendag itu sendiri dan tujuan dari transportasi enggak ada, rembesan tidak terjadi menurut saya lelang ini yang harus terjadi karena tidak menguntungkan bagi petani, IKM, pengusaha, buruh dan pemerintah. Jadi jelas diubah," sebutnya. (dtf)