Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus 72 ribu paspor fiktif. Pegawai di Departemen Informasi dan Teknologi Ditjen Imigrasi Kemenhumkam juga sudah diperiksa.
"Masih dalam Penyelidikan. Kemarin baru periksa dari pihak Imigrasi sebagai saksi pelapor, bagian IT (teknologi dan informasi)" kata Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Kombes Asep Safrudin saat dihubungi detikcom, Kamis (25/1/2018)
Asep mengatakan pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan ada-tidaknya keterlibatan oknum Imigrasi dalam permohonan paspor fiktif tersebut. Penyidik, kata Asep, masih mendalami keterangan pegawai yang diperiksa.
"Kami belum bisa menyimpulkan meski sudah ada pemeriksaan, masih kami pelajari dulu," ujar Asep.
Asep menambahkan sejumlah identitas yang diduga adalah pemohon paspor fiktif itu juga masih diperiksa. Salah satunya melalui alamat email pemohon.
"Belum, masih dipelajari juga (identitas pemohon). Kan kalau tidak salah kalau mau mengajukan itu misalnya pakai alamat email. Didaftarkan untuk 5 sampai 6 orang. Padahal, sesuai aturan satu email atau pemohon itu hanya bisa mendaftar 5 orang tetapi ini berpuluh sampai beribu kan. Nah ini masih dalam penyelidikan," ucap Asep.
Seperti diketahui, permintaan permohonan paspor meningkat sejak akhir 2017. Ternyata 72 ribu di antaranya merupakan permohonan fiktif.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menduga pelaku adalah calo yang sengaja membajak sistem online pembuatan paspor untuk mengembalikan pembuatan paspor dengan pola lama.
"Beberapa tahun ini kita buat sistem online tapi dibajak oleh beberapa orang tak bertanggung jawab Bareskrim sudah melakukan penyisiran sudah ada indikasi beberapa orang dan kita minta untuk ditindak. Ada kemungkinan indikasi itu calo," kata Yasona usai peresmian Festival Keimigrasian di Monas, Jakarta, Minggu (21/1). (dtc)