Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya. Perawat pelaku pelecehan terhadap pasien National Hospitas di Surabaya dijerat pasal 290 KUHP. Perawat yang sudah bekerja lebih 5 tahun itu diancam hukuman 7 tahun penjara.
"Akan kita kenakan Pasal 290 KUHP ancaman mencabuli orang dalam keadaan tidak sadar dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (25/1/2018).
Kasus pelecehan seksual terhadap pasien yang dilakukan perawat dilakukan di salah satu ruang pemulihann saat pasien dalam keadaan belum sadar akibat pengaruh obat bius.
"Kami mengkonfirmasi ke pelapor memang benar mengalami pelecehan seksual yang diduga dialami," ujarnya.
Untuk itu jelas Rudi, pihaknya akan segera melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan saksi dari korban serta manajemen rumah sakit. (dtc)