Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta militer dilibatkan menangani terorisme dalam revisi UU terorisme. Menkumham Yasonna Laoly berpendapat peran tersebut sudah diatur UU Nomor 34/2004 tentang TNI.
"Saya harus bilang sama teman-teman, sudahlah kita duduk manis saja kembalikan ke UU TNI saja. Saya sudah kasih arahan begitu," kata Yasonna kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
UU TNI mengatur bahwa penanganan terorisme termasuk operasi militer selain perang (OMSP). Karena itu, keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme memerlukan persetujuan presiden.
"Secara politik harus mendapat persetujuan presiden karena dia sifatnya TNI kan penggunaan force yang besar," ucap Yasonna.
"Memang teman-teman di TNI perlu terlibat. Perlu ikut. Tetapi bentuknya kalau ada suatu hal yang betul-betul memerlukan bantuan TNI, itu melalui keputusan presiden. Sesuai dengan UU tentang TNI," sambungnya.
Yasonna pun menyampaikan usulan-usulan TNI itu dapat menghambat proses revisi UU No 15 Tahun 2003. Ia berharap RUU Antiterorisme ini dapat segera diselesaikan."Nanti nggak selesai-selesai UU ini. Jadi saya berharap UU ini bisa kita selesaikan segera," tuturnya. (dtc)