Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Arab Saudi akan menggunakan uang sitaan hasil korupsi pejabat dan pangerannya untuk memberikan insentif berupa bonus kepada pegawai pemerintahan atau PNS (pegawai negeri sipil).
Pihak kerajaan mengatakan kerugian yang diakibatkan oleh korupsi tersebut mencapai US$ 100 miliar (sekitar Rp 1.350 triliun). Saat ini
dana tersebut sedang dalam pengembalian kepada negara sebagai bagian dari penyelesaian dengan tersangka.
"Kami menerima sejumlah uang dari bank," ungkap Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed Al Jadaan yang dikutip dari CNN Money, Jumat (26/1).
Meski demikian Jadaan mengungkap bahwa sebagian besar kekayaan hasil korupsi yang dikembalikan tidak dalam bentuk uang tunai melainkan aset dan properti.
"Namun sebagian besar aset tidak dalam bentuk uang tunai. Seperti yang bisa dibayangkan itu berupa aset, real estate, yang memerlukan watktu
untuk dilikuidasi," imbuhnya.
Berbicara di ajang World Economic Forum di Davos, Swiss, Jadaan mengatakan bahwa beberapa dana tunai yang dikembalikan akan dibagikan kepada 70% pegawai pemerintahan.
Dana sekitar US$ 13 miliar (sekitar Rp 173 triliun) dari uang pengembalian korupsi, akan digunakan pemerintah Arab Saudi untuk memberikan bonus tahunan kepada PNS, dan gaji bulanan senilai US$ 266 (Rp 3,5 jutaan) selama satu tahun.
Selain itu ada pula kenaikan beasiswa sebanyak 10% bagi pelajar dan bonus bagi tentara Arab Saudi serta keringanan pajak untuk pembeli
rumah pertama.
Langkah tersebut diambil guna meringankan beban serta bagian dari penghematan untuk mengurangi defisit anggaran.
Perlu diketahui, pada November 2017 lalu pihak berwenang di Arab Saudi menangkap puluhan bangsawan, pengusaha dan pejabat pemerintah,
termasuk pangeran Alwaleed bin Talal.(dtf)