Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah ormas yang menamakan diri Forum Anak Bangsa (FAB) berdemonstrasi di depan Mapoldasu, Jalan Medan-Tanjung Morawa,Jumat (26/1/2018). Mereka menuntut agar pihak Poldasu segera menangkap dan menahan Mujianto, tersangka dalam kasus penipuan.
Dalam selebarannya, FAB menyatakan bahwa semestinya Mujianto sudah ditangkap dan ditahan karena berdasarkan hasil gelar perkara sudah ditemukan bukti yang cukup.
Pihak Poldasu juga sudah mengirimkan surat No : B /1397/XI/2017/Ditreskrimum bahwa status terlapor sudah menjadi tersangka sejak November 2017. Namun sampai kini Mujianto belum juga ditahan.
Dari keterangan Poldasu pihak penyidik telah memanggil Mujianto, namun karena alasan sakit, Mujianto tidak datang.
Tetapi pada tanggal 4 Januari 2018 lalu ada panggilan dari penyidik Poldasu untuk membuat konfrontir antara Harmen Lubis selaku korban dengan pihak tersangka. Lagi-lagi Mujianto tidak mau hadir.
Kemudian tanggal 9 Januari 2018, dilakukan konfrontir kedua yang dihadiri Mujianto. Pada 19 Januari 2018 diadakan lagi konfrontir tetapi tersangka tidak hadir. "Inilah yang kita tuntut agar pihak Poldasu bertindak sesuai dengan hukum," ujar salah seorang orator.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus penipuan itu bermula dari ajakan Mujianto melalui stafnya, Rosihan Anwar dalam bisnis penimbunan tanah di Belawan kepada Armen Lubis, Juli 2014.
Namun setelah pengerjaan usai, Mujianto tidak juga menepati janjinya membayar hasil pengerjaan yang dilakukan Armen Lubis.
Sampai menjelang sholat Jumat, belum ada pihak Poldasu yang menanggapi aksi ini.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Poldasu, Kombes Polisi Andi Rian menyebut kasus yang telah dilimpahkan ke JPU ini masih terus diproses.
"Tidak ada pasal yang memaksa kalau tersangka harus ditahan, terutama karena yang bersangkutan koorperatif, " katanya kepada medanbisnisdaily.com Selasa (23/1/2018).