Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebingtinggi. Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi SIK mengimbau warga masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos), baik itu facebook (FB), WhatsAp (WA), instagram maupun twitter dan lainnya. Karena bila salah menggunakan dampaknya akan sangat merugikan diri sendiri serta dapat mengakibatkan kita terjerat kasus hukum.
Hal itu disampaikan AKBP Sunadi SIK saat membuka Focus Group Discussion (FGD) atau Grup Diskusi Fokus tentang penanganan Hate Speech (ujaran kebencian) dan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jumat (26/1/2018), di Aula Kamtibmas Polres, Jalan Pahlawan, Kota Tebingtinggi.
"Mari bersikap bijak dalam menggunakan media sosial yang ada saat ini. Jangan sembarangan, pikirkan dahulu bila ingin mengupdate ataupun mengupload sesuatu, apalagi sebuah berita yang belum tentu kebenarannya. Bahkan sebelum menuliskan ataupun mengupload sesuatu, pikirkan dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari hal tersebut. Karena itu dapat merugikan diri sendiri dan dapat mengakibatkan kita terjerat hukum," jelasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri tokoh agama Kota Tebingtinggi, antara lain Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) H Abu Hasyim Siregar beserta jajaran, Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Ngemat Sitepu, Sekretaris Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Pdt T Tamba, Sekretaris Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (Bamagnas) Tebingtinggi Pdt S Sianturi, mewakili Kepala Badan Kesbangpol Linmas Agustinus Samosir, insan pers baik media cetak, online dan media elektronik, para pelajar serta para Kabag, Kasat, Kapolsek dan Bhabinkamtibmas sejajaran Polres Tebingtinggi.
Tampil sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut, pelaksana tugas (Plt) Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Tebingtinggi Ernawati Lubis dan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP TP Butar-butar. Dalam paparannya, Ernawati menjelaskan apa yang dimaksud dengan 'Hate Speech' (ujaran kebencian) dan penjabaran tentang Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan AKP TP Butar-butar menyampaikan penanganan proses hukum terkait ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE tersebut.
Dalam pemaparannya, AKP TP Butar-butar juga menjelaskan jika Polres Tebingtinggi saat ini tengah menangani satu kasus terkait ujaran kebencian tersebut. "Saat ini kasusnya sedang dalam proses persidangan. Jadi, karena belum berkekuatan hukum tetap, tidak etis jika saya ungkapkan saat ini," jelasnya.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab serta diakhiri dengan foto bersama Kapolres dan para tokoh agama serta tokoh masyarakat.