Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Solo. Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tahun ini menargetkan bakal memiliki 15 perumahan sewa untuk rakyat. Hingga saat ini, sudah ada 12 perumahan, baik berbentuk rumah deret maupun rumah susun sewa sederhana (rusunawa).
Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo memastikan dalam waktu dekat akan membangun dua rusunawa di Mojosongo. Lokasinya berada di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, tak jauh dari rusunawa yang dibangun tahun lalu.
"Kita nanti dibantu pemerintah pusat membangun tiga (perumahan rakyat). Dua rusunawa dibangun di Mojosongo dan satu rumah deret di Mangkubumen," kata Rudy usai meresmikan rumah deret Kelurahan Ketelan, Banjarsari, Solo, Jumat (26/1/2018).
Untuk rumah deret Mangkubumen, pemkot saat ini masih menunggu kepastian bantuan dari pemerintah pusat. Sebab rumah deret itu diperkirakan bakal menghabiskan dana Rp 20 miliar.
"Kalau tanahnya sudah ada, siap dibangun. Tinggal menunggu pemerintah pusat saja," ujarnya.
Di Mangkubumen, rumah deret akan dibangun lebih besar dari sebelumnya, yaitu bangunan lima lantai berkapasitas 74 kamar dengan luas setara rumah tipe 36. Setiap rumah dilengkapi fasilitas permebelan, listrik 900 watt dan saluran IPAL komunal.
Rumah deret Mangkubumen bakal menjadi rumah deret terakhir yang akan dibangun pemkot. Sebab, pembangunan rumah deret selama ini membutuhkan dana yang cukup besar.
"Terakhir di Mangkubumen saja, karena costnya besar kalau rumah deret," ucapnya.
Sebagai gambaran, rumah deret Ketelan yang baru saja diresmikan wali kota, hanya berkapasitas 12 kamar dengan luas setara dengan rumah tipe 24. Pemkot menghabiskan dana Rp 3,6 miliar untuk membangun rumah deret tersebut.
Para penghuninya memperoleh kamar secara cuma-cuma. Mereka hanya diminta membayar sewa Rp 100 ribu per bulan.
Dalam Perwali Nomor 15/2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, mereka dibatasi hanya boleh tinggal maksimal sampai lima tahun. Hal tersebut dilakukan untuk memotivasi warga memiliki rumah sendiri.
"Batasan waktunya 5 tahun. Ini kan tujuannya untuk sementara. Mereka kan tidak bayar kontrakan yang mahal, uangnya bisa disimpan untuk beli rumah. Tapi kalau memang benar-benar belum mampu beli rumah, bisa kita perpanjang," tutupnya. (dtc)