Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan berkomentar banyak terkait usulan Mendagri Tjahjo Kumolo soal Perwira Tinggi (Pati) Polri menjadi penjabat (Pj) gubernur. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan kebijakan tersebut adalah kewenangan pemerintah.
"Yang punya kewenangan mengatakan itu (adalah) pemerintah," kata Hasyim usai melakukan verifikasi terhadap Partai NasDem di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (28/1).
Hasyim mengatakan pemerintah punya kewenangan untuk mengangkat Pj dari unsur kepolisian. Karena, menurutnya, Polri itu aparat pemerintah yang statusnya bagian dari pemerintah.
"PNS, TNI, Polri itu aparat pemerintah, statusnya itu pemerintah. Saya kira pemerintah itu yang tahu," ujarnya.
Dua perwira yang diusulkan menjadi Pj gubernur adalah Irjen Martuani Sormin dan Irjen M Iriawan jadi Pj Gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat. Martuani diusulkan mengisi kekosongan kursi Gubernur Sumut setelah habisnya masa jabatan Tengku Erry Nuradi.
Sedangkan M Iriawan diusulkan menjadi Pj Gubernur Jabar, yang akan ditinggalkan Ahmad Heryawan (Aher). Masa jabatan Tengku Erry dan Aher masing-masing akan berakhir pada Februari dan Juni 2018.
Jabatan Iriawan dan Martuani, menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, sudah sejajar dengan pejabat eselon I. Eselon I sudah memenuhi syarat untuk memimpin daerah. Akan tetapi, penunjukan dua jenderal polisi untuk memimpin daerah ini menjadi kontroversi. Beberapa pihak mengkhawatirkan keduanya akan bersikap tidak netral. (dtc)