Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - PDIP meminta Mendagri untuk mengevaluasi ulang kebijakan mengusulkan perwira polisi aktif sebagai penjabat gubernur sementara, sekalipun itu tak melanggar aturan. PDIP lantas menyinggung mengenai kebijakan pemerintah di Pilgub 2008.
"Ada pasal 201 ayat 10 UU Pilkada, ada pasal 109 UU ASN dan Permendagri. Yang itu semua menjadi dasar hukum bagi Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden dua perwira tinggi Polri menjadi Gubernur," kata Wasekjen PDIP Ahmad Basarah di Hall Leonie, Wisma Kinasih, Jalan Raya Tapos, Depok, Minggu (28/1/2018).
"Di luar fakta fakta hukum yang menjadi pertimbangan. Ada juga yurisprudensi hukum dan yurisprudensi politik dimana Pilkada, Irjen Carlo Brix Teu sebagai Plt Gubernur Sulbar dan Mayjen TNI AD Soedarmo sebagai Plt Gubernur Aceh. Zaman pak SBY Pilgub 2008, pak SBY juga mengangkat salah seorang Mayjen TNI aktif sebagai Plt Gubernur. Jadi ada yurisprudensi hukum dan politik," sambungnya.
Basarah mengatakan pada Pilkada 2008, Mayjen (Purn) Setia Purwaka ditunjuk sebagai Plt Gubernur Jawa Timur. Dia mengisi kekosongan jabatan di masa peralihan dari Imam Utowo ke Soekarwo.
Sementara itu, khusus Pilgub Jabar, Basarah meminta masyarakat untuk tidak terlalu khawatir soal adanya Pj Gubernur dari Polri. Sebab, jarak masa jabatan Pj Gubernur dengan masa pencoblosan tidak terlalu jauh sehingga tidak memungkinkan adanya kecurangan.
"Kalau dilihat dari masa tugas pak Iriawan jika pak Presiden menyetuji dia hanya mulai bertugas Juni, pak Heryawan habis masa jabatannya itu 13 Juni. Berarti kalau pak Iriawan masuk sebagai plt Gubernur pada 14 Juni, pencoblosan Pilkada di Jabar dan seluruh Indonesia 27 Juni. Sehingga praktis hanya sekitar 13 hari. Dari waktu 13 hari itu apa yang akan dilakukan kalau diasumsikan tidak netral," tuturnya.
Meski begitu, Basarah mengakui ada banyak kritikan dan masukan dari masyarakat terkait usulan Tjahjo tersebut. Menurutnya, ada anggapan yang berkembang di masyarakat seolah-olah Pj Gubernur tidak akan netral karena salah satu calon berasal dari anggota Polri.
"Yang menjadi persoalan adalah perasaan publik dimana menilai ada pak Anton Charliyan sebagai mantan Kapolda Jabar yang diusulkan PDIP sebagai calon wakil gubernur bersama Mayjen TNI AD TB Hasanudin. Itulah yang kemudian dikait-kaitkan dengan neyralitas Polri. Jangan jangan pak Iriawan yang ditugaskan sebagai Plt Gubernur di Jabar akan bersikap tidak netral," kata Basarah.
Karena itu, Basarah meminta Tjahjo agar mempertimbangkan lebih lanjut soal usulan Pj Gubernur dari perwira aktif tersebut. Perasaan masyarakat, kata Basarah, perlu diperhatikan.
"Saya menilai pak Tjahjo perlu menjadikan pertimbangkan seluruh pendapat, pikiran dan masukan di masyarakat saat ini tentang kekhawatiran seorang Irjen polisi aktif ditugaskan sebagai Plt Gubernur di Jabar, meskipun dari aspek hukum dan masa tugas pak Iriawan itu relatif singkat. Sehingga menurut saya belum menjadi kekhawatiran netralitas TNI itu. Namun demi perasaan publik perlu menjadi petimbangan lebih lanjut," ujar Basarah. dtc