Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. PDIP meminta Kemendagri mengkaji ulang usulan perwira polisi aktif menjadi penjabat gubernur (Pj) sementara karena banyaknya kritik dari masyarakat. Menanggapi itu Kmendagri mengatakan wacana kaji ulang itu sah-sah saja.
"Namanya wacana, boleh-boleh saja, mengusulkan Pj Gubernur Sumut dan Pj Gubernur Jabar dari jenderal Polisi tidak dilarang," ucap Dirjen Otda Sumarsono, Senin (29/1).
Sumarsono mengatakan, Pj sifatnya hanyalah sementara. Dia menegaskan, jabatan Pj itu hanya untuk mengisi kekosongan di daerah yang vakum pimpinan karena ada pilkada.
"Posisi Penjabat (Pj) atau Penjabat Sementara (Pj) sifatnya sementara mengisi kekosongan sifatnya penugasan (sebagai pejabat administratif) sehingga jabatan asalnya tidak hilang. Misalnya sebagai Asops Polri yang ditugas-perbantukan sebaga Pj Gubernur maka ketika berperan sebagai Pj, atasannya adalah Presiden yang day to day melalui Mendagri," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, PDIP meminta Mendagri untuk mempertimbangkan lagi kebijakan mengusulkan perwira polisi aktif sebagai penjabat gubernur sementara, sekalipun itu tak melanggar aturan. PDIP lantas menyinggung mengenai kebijakan pemerintah di Pilgub 2008.
"Saya menilai pak Tjahjo perlu menjadikan pertimbangkan seluruh pendapat, pikiran dan masukan di masyarakat saat ini tentang kekhawatiran seorang Irjen polisi aktif ditugaskan sebagai Plt Gubernur di Jabar, meskipun dari aspek hukum dan masa tugas pak Iriawan itu relatif singkat. Sehingga menurut saya belum menjadi kekhawatiran netralitas TNI itu. Namun demi perasaan publik perlu menjadi pertimbangan lebih lanjut," ujar Basarah. (dtc)