Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai Presiden RI-6 Susilo Bambang Yudhoyono difitnah mengenai proyek e-KTP. Menurut dia, tidak boleh politik memfitnah orang.
Hal itu disampaikan Gamawan setelah bersaksi dalam sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (29/1/2018). Gamawan menanggapi pernyataan mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir.
"Kasihan dengan Pak SBY difitnah-fitnah gitu, nggak baiklah berpolitik," ujar Gamawan.
Gamawan menyatakan tidak pernah ada dorongan SBY untuk melanjutkan proyek e-KTP. Menurut dia, proyek itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Nggak didorong (SBY), langsung itu kan sistem UU, janganlah menjelek-jelekkan nggak baik, dosanya besar," ucap Gamawan.
Nama Ketum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelumnya disebut dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. SBY disebut mendorong proyek e-KTP.
Mantan Wakil Ketua Banggar, yang juga eks politikus PD, Mirwan Amir, mengatakan dirinya pernah menyampaikan kepada SBY agar program e-KTP tidak dilanjutkan. Mirwan menyampaikan kepada SBY ada kelemahan dalam proyek itu.
"Pernah saya sampaikan bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan," kata Mirwan di persidangan, Kamis (25/1). (dtc)