Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. DPRD Medan akan segera memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dan SKPD terkait lainnya untuk menyelesaikan konflik antara warga Jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota dengan Hotel Antares.Kedua pihak berkonflik mempermasalahkan Gang Batu yang menghubungkan Jalan Tengan dan Jalan Sisingamangaraja yang ditutup oleh pihak hotel. Letak gang tersebut persis di samping gedung hotel.
Pihak warga menilai pihak hotel merebut hak warga atas gang tersebut karena merupakan fasilitas umum. Sedangkan pihak hotel bersikeras bahwa gang tersebut milik mereka karena telah dibeli dari warga pemilik lahan itu.
Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong saat meninjau lokasi tersebut mengungkapkan, pihaknya akan segera menjadwal RPD lanjutan untuk menyelesaikan masalah itu. "Kami akan panggil Pemko Medan, BPN, Dinas TRTB dan SKPD terkait," katanya di lokasi itu, Selasa (30/1/2018).
Dalam kunjungan itu, Parlaungan didampingi Sekretaris Komisi Salman Alfarisi dan anggota Komisi Ahmad Afief.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari dua pihak yang berkonflik, status gang itu memang rawan sengketa karena kedua pihak sama-sama ngotot mempertahankan argumen mereka. Begitupun, menurut data Dinas TRTB status gang itu merupakan jalan umum.
Hanya, gang tersebut merupakan hibah dari pemilik lahan yang digunakan warga sebagai jalan umum sejak dulu. Namun, pada perjalanannya, pihak hotel mengklaim gang itu milik mereka karena telah dibeli dari pihak ahli waris lahan.
Menanggapi hal tersebut, kepastian status lahan memang ada di tangan BPN. "Kita akan lihat, gang ini sebenarnya milik siapa," katanya.
Dia menegaskan, jika lahan itu merupakan milik pemerintah, maka pihak hotel harus membongkar tembok penutup gang dan difungsikan seperti semula. Sementara jika dalam sertifikat dimuat merupakan milik hotel, maka lahan tersebut menjadi hak pihak hotel. "Kami meminta masyarakat untuk tenang, menunggu RDP lanjutan yang akan kami lakukan secepat mungkin," tandasnya.
Sengketa ini bermula sejak pihak pengelola Hotel Antares menutup gang itu tengah tahun lalu. Akibat penutupan gang itu, akses masyarakat menjadi terhambat dan harus memutar lebih jauh untuk mencapai Jalan Sisimangaraja.