Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polisi menangkap MT (16), remaja pemabuk yang menganiaya anggota sabhara Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu Nurwahid. Sementara 2 pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
"Untuk pelaku berinisial MT 16 tahun, diamankan di Polsek Tanjung Duren, untuk dua orang lagi kami masih melakukan pengejaran untuk mendalami lebih lanjut," kata Lambe.
Lambe mengatakan pelaku akan dijerat dengan dua pasal. Yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 231 KUHP tentang tindakan melawan kepolisian.
"Pelaku dikenakan 2 pasal, pasal 351 penganiayaan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan pasal 213 KUHP tindakan melawan kepolisian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ujar Lambe.
Penganiayaan terjadi saat Aiptu Nurwahid tengah menjalankan patroli cipta kondisi di jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Saat itu pelaku mengendarai motor dengan bonceng tiga tanpa plat motor.
"Setelah itu jajaran patroli memberhentikan roda dua tersebut setelah diperiksa ternyata tidak terpasang dari plat motor, anggota polres menanyakan plat dan surat-surat ternyata pelaku tidak bisa menunjukan plat motor maupun surat-surat," ujar Lambe.
Lambe menjelaskan sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban. Hingga keduanya terjatuh dalam got dan pelaku memukul korban sebanyak dua kali di dada.
"Setelah (pelaku) dipegang ternyata memberontak, terjadi pergumulan, setelah terjadi pergumulan kedua duanya jatuh ke dalam got, pada saat terjatuh pelaku ini memukul polisi 2 kali," ujar Lambe. (dtc)