Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Mojokerto. Selama 2 pekan, Polres Mojokerto meringkus 8 pengedar sabu dan 28 pemain judi. Ironisnya, 2 di antara pengedar dan pengguna sabu berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, penangkapan ini dilakukan 15-28 Januari 2018. Untuk kasus sabu, penangkapan diawali Rabu (24/1). Petugas meringkus Khoirul Anam (37) di Desa Pekukuhan, Mojosari sekitar pukul 19.30 WIB.
PNS di Pemkab Mojokerto asal Desa Seduri, Mojosari ini kedapatan mempunyai sabu seberat 0,58 gram. "Dari penangkapan KA (Khoirul Anam), kami kembangkan asal sabu, kami tangkap 3 orang di perumahan yang sama pukul 23.00 WIB," kata Leonardus saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (30/1/2018).
Dari penggerebekan di TKP ke dua, lanjut Leonardus, pihaknya meringkus Sucipto (35), PNS Pemkab Mojokerto asal Desa Kebondalem, Mojosari. Sementara dua pelaku lainnya adalah Alfan Fadeli (27), warga Desa Kenanten, Puri dan Devid Nur Hanafi (25), warga Desa Watukenongo, Pungging.
Dari penangkapan ini, petugas menyita 6 paket hemat sabu seberat 2,76 gram, 3 ponsel dan 1 sepeda motor milik salah satu pelaku.
"PNS ini satunya pengguna, satunya pengedar. Karena kami temukan timbangan elektronik dan paket hemat sabu siap edar," ujarnya.
Tak berhenti di situ, 26 Januari lalu polisi kembali meringkus 2 pengedar sabu di warung Desa Seduri, Mojosari. Yakni Teguh Suliyanto (41), warga Desa Seduri dan Zainal Abidin (37), warga Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
"Dari penangkapan ini kami sota 3 paket hemat sabu seberat 1,5 gram, uang Rp 500 ribu, timbangan digital dan 2 ponsel," terangnya.
Berselang sehari, kata Leonardus, petugas kembali meringkus 2 pengguna sabu di Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Penangkapan ini hasil pengembangan dari tersangka Zainal Abidin.
Keduanya adalah Roji Nur Fadilah (20), warga Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon dan Dandi Lazimul Fikri (34), warga Kelurahan Cakarayam, Prajurit Kulon.
"Kami sita barang bukti sebuah pipet kaca, 2 ponsel dan seperangkat alat nyabu," ungkapnya.
Para tersangka, tambah Leonardus, dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain membasmi pengedar sabu, praktik perjudian juga banyak dibongkar di wilayah hukum Polres Mojokerto. Dalam dua pekan, polisi meringkus 28 pemain judi. Puluhan pelaku terlibat dalam 6 kasus judi togel, 1 judi ceki, 2 judi domino, 1 judi bingo, 2 judi dadu dan 1 kasus judi remi.
"Uang taruhan yang kami sita Rp 3,263 juta. Tempat perjuadian kebanyakan di warung kopi, ada juga di tanah kosong, rumah warga dan pasar," tandasnya.
Sementara Khoirul Anam mengaku baru setahun mengkonsumsi sabu. Pelaku membeli barang haram ini dari temannya seharga Rp 1,4 juta untuk 1 gram sabu. "Saya memakai sabu karena sudah kecanduan," tuturnya. (dtc)