Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) dikabarkan tak mengeluarkan izin impor jeruk mandarin menjelang Hari Raya Imlek 2018. Bila demikian, maka jeruk mandarin yang identik dengan Imlek bisa tak beredar di pasaran.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia, Khafid Sirotuddin, mengatakan jeruk mandarin masih bisa ditemuan di Pasar, yaitu yang impor dari Pakistan.
Sedangkan, jeruk mandarin dari China tak ada di pasar karena belum dapat izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)
"Kalau yang dimaksud jeruk mandarin, adalah yang berasal dari China, itu Kementerian Perdagangan tidak mengeluarkan SPI (Surat Persetujuan Impor) selama Januari sampai Maret," kata Khafid di Jakarta, Rabu (31/1).
"Tapi kalau yang ditanya adalah jeruk mandarin, yang dari Pakistan ada, itu namanya kinnow, itu di pasar sekarang banyak," lanjut Khafid.
Khafid tak mengetahui alasan pemerintah yang tak memberikan izin impor jeruk mandarin dari China. Namun, sebagai importir, dia tidak mempermasalahan hal itu karena masih ada jeruk mandarin dari Pakistan.
Selain itu, jeruk mandarin asal Pakistan juga tak berbeda dengan China.
"Kalau kami (importir) sih biasa saja, enggak masalah. Kita bisa jual yang lain. Dan orang Indonesia paling luwes, karena pangan kita beranekan macam," pungkasnya. (dtf)