Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut tengah menyusun penataan rencana zonasi kawasan strategis nasional (KSN) untuk diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Tahun ini akan ada 7 KSN dan 20 Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang ditarget selesai penataannya.
Direktur Perencanaan Ruang Tata Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Suharyanto mengatakan, penataan KSN ini penting untuk dilakukan karena tata ruang laut mempunyai pengaruh yang sangat penting untuk kepentingan nasional.
Hal ini sesuai dengan tujuan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang ingin mewujudkan konsep pengembangan wilayah kelautan Indonesia yang menyeluruh dan terpadu dalam membangun Indonesia menuju poros maritim dunia.
"Keuntungannya adanya KSN sebagai suatu kepastian pengaturan peruntukan ruang di laut. Selain itu, untuk berbagai kepentingan kesejahteraan masyarakat, kepentingan lingkungan, ekonomi, untuk kedaulatan negara hukum, dan kepentingan sosial," katanya dijumpai di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).
Pada penjelasannya, ia menerangkan pentingnya rencana zonasi ruang tata laut dan sebagai suatu alasan yang penataan ruangnya harus diprioritaskan. Ia juga menambahkan, untuk menjalankan hal tersebut perlu adanya izin lokasi.
"Seperti jadi pengusaha, atau pemerintah adanya kegiatan pembangunan seperti alur laut, kepentingan pelabuhan, kepentingan kegiatan perikanan budi daya, buat reklamasi, harus punya izin," katanya.
Dalam mengusung perencanaan tata ruang laut di kawasan strategi Nasional (KSN) juga bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan dan strategi laut. Melalui Kebijakan tersebut menjadi acuan bagi tata ruang laut untuk terus memperluas wilayah zonasi kawasan strategi Nasional (KSN). Namun untuk melakukannya memerlukan anggaran, energi waktu dan kapasitasnya.
Adapun wilayah dalam penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Strategi Nasional, yakni Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo), Kedung Sepur (Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarabg, Purwodadi) Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan), Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar) dan terakhir Bima.
"Perencanaan Kawasan Strategi Nasional ini akan segera di publikasikan pada tanggal 7 Juni 2018," tuturnya. (dtf)