Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sukabumi. Kelakuan pria berinisial HE alias Dul (36) ini sungguh biadab, dia menculik seorang siswi berusia 16 tahun lalu memperkosanya. Usai menyalurkan nafsu bejatnya Dul lalu 'membuang' korban di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Peristiwa itu bermula saat Dul mendatangi korban dengan berpura-pura meminta tolong untuk meminjam telepon genggam pada Selasa (23/1) lalu. Saat itu korban yang tengah menunggu kedatangan temannya memberikan telepon miliknya ke pelaku, saat itu pelaku mengaku jika anaknya menjadi korban penculikan.
"Saat itu korban berada di Jalan Suryakancana, Cibadak. Dia sedang menunggu temannya, tiba-tiba si Dul ini datang dan meminjam telepon genggam korban dengan alasan mau menghubungi anaknya. Jadi dia mengaku anaknya itu jadi korban penculikan dan telepon harus terus tersambung jadi saat itu korban harus ikut bersama pelaku," ujar Kasatreskrim, AKP Dhoni Erwanto kepada detikcom di Mapolres Sukabumi, Rabu (31/1/2018).
Korban manut saja saat diminta oleh pelaku untuk naik sepeda motornya, saat itu Dul membawa korban sampai ke daerah Puncak, Bogor. Sesampainya di sana pelaku kemudian mengganti kendaraannya menggunakan mobil, saat di dalam mobil tiba-tiba pelaku membekap dan mengikat tangan korban.
"Pelaku mengancam korban dan meminta untuk membuka seluruh bajunya setelah itu korban diperkosa. Sebanyak dua kali korban diperkosa oleh pelaku sampai akhirnya dia diturunkan oleh pelaku di sekitar daerah Cianjur," lanjut Dhoni.
Keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi, kurang dari sepekan pelaku tertangkap. Dul terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
"Dul kita tangkap pada Senin (29/1) saat dalam pelarian ke luar kota, personel Buser dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak menangkap kedua tersangka di daerah Cianjur. Satu pelaku kita tembak saat berusaha kabur dari kepungan petugas," kata Dhoni.
Dul dijerat dengan pasal berlapis, pasal 332 KUHPidana jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain Dul, polisi juga mengamankan JE alias Jejem (41) yang membeli ponsel milik korban. JE sendiri dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. (dtc)