Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Pemasyarakatan yang diajukan terpidana suap Kamaluddin Harahap. Sembilan hakim konstitusi sepakat remisi merupakan hak hukum dan bukan tergolong hak konstitusional.
Gugatan tersebut diajukan Kamaluddin Harahap yang divonis penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara itu secara sah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.
Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf (i) UU Pemasyarakatan terkait dengan masa pidana atau remisi, serta pembebasan bersyarat.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief Hidayat, saat sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Dalam pertimbangannya hakim menyatakan permohonan penggugat soal pembebasan bersyarat sudah dijelaskan dalam pasal 14 ayat (1) huruf k UU 12/1995. Dalam pasal tersebut dijelaskan syarat pengajuan pembebasan bersyarat adalah menjalani dua per tiga hukuman dengan ketentuan dua per tiga hukuman itu tidak kurang dari 9 bulan.
"Sehingga pembebasan bersyarat ada kaitannya dengan remisi. Selain persyaratan masa pidana, pembebasan bersyarat secara teknis juga memiliki persyaratan substantif dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," jelasnya.
Hakim juga menilai pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana. Meski begitu ada syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana, hal itu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XV/2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XV/2017.
"Dengan demikian jelas bahwa pembatasan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang narapidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat dan memperoleh remisi untuk narapidana tidaklah melanggar hak narapidana. Namun dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa penilaian atas syarat-syarat untuk memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana dimulai sejak narapidana yang bersangkutan memperoleh status sebagai narapidana dan menjalani masa pidana," urainya.
Hakim juga menegaskan pasal pemberian remisi tidak multitafsir dan konstitusional. Segala pertimbangan yang diajukan penggugat pun mentah.
"Bahwa dari seluruh pertimbangan tersebut di atas telah ternyata bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata hakim. (dtc)