Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Medan masih menahan penerbitan izin terbaru pengelolaan parkir yang diajukan PT Brahma Debang Kencana (BDK) selaku pengelola parkir Medan Mall dan kawasan Pusat Pasar Medan
Kepala Bidang Perijinan Tata ruang, Perhubungan dan Longkungan Dinas PTSP, John E Lase, mengatakan, sesuai dengan rekomendasi Komisi D DPRD Medan melalui RDP beberapa waktu lalu, pihaknya masih menunda penerbitan izin baru karena pihak pengelola parkir masih bermasalah dengan warga di sana.
"PT BDK telah mengajukan permohonan perpanjangan izin sejak 22 Desember 2017 lalu. Tapi, dengan adanya masalah ini, kami menahan proses izin baru," katanya, di Medan, Kamis (1/2/2018).
Adapun izin pengelolaan parkir OT DBK sendiri telah kedaluwarsa sejak 12 Januari 2018.
Beberapa waktu lalu, warga Pusat Pasar mempermasalahkan tatif progresif yang diberlakukan oleh pengelola parkir. Tarif tersebut dinilai sangat memberatkan bagi warga yang telah lama bermukim di sana.
Dalam RDP terakhir pada Senin (29/1) lalu, DPRD Medan mendesak Pemko Medan untuk segera melaksanakan sejumlah rekomendasi yang dilayangkan dewan sesuai hasil RDP sebelumnya.
Pemko diminta untuk memastikan kejelasan status jalan yang menjadi objek pengutipan parkir di sana. Jika masih merupakan jalan umum, maka Pemko melalui Dinas Perhubungan yang berhak mengutip retribusi parkir.
"Setahu kami itu jalan umum. Pemko seharusnya menarik retribusi parkir, bukan menjadi objek pajak yang ditarik dari pengelola," kata Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi.
Bahkan, dewan juga sempat meminta pengelola parkir untuk membongkar portal parkir di sana karena belum mengantongi izin. Selama belum mengantongi izin, pengutipan parkir di kawasan Pusat Pasar dinyatakan ilegal.
Dewan meminta SKPD terkait untuk segera menyelesaikan masalah teknis di lapangan agar masalah ini tak berlarut-larut. Selanjutnya, hingga menunggu tindak lanjut penyelesaian masalah dari Pemko Medan, warga di sana dikutip sebesar Rp5.000/hari sesuai data kendaraan yang didaftarkan warga ke pengelola parkir.