Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara mengamankan 4 tersangka yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ke-4 tersangka tersebut diamankan dari tempat berbeda.
"Kita telah amankan 4 orang tersangka yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kajari Batubara, Eko Adhyaksono didampingi Kasi Intelijen di M Harris, Kamis (1/2/2018).
Ia mengatakan, empat orang tersangka tersebut diamankan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Empat orang tersangka tersebut yaitu ES seorang PNS Pemerintah Kabupaten Batubara. Ia divonis 11 bulan penjara dalam kasus penipuan, berikutnya AS divonis 8 bulan penjara dalam kasus perjudian.
Selanjutnya, HC seorang PNS Pemerintah Kabupaten Batubara diamankan bersama istrinya, MP, di rumahnya di Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras. Masing-masing divonis 2 tahun dan 1 tahun dalam kasus penipuan.
"Di antara 4 tersangka DPO tersebut, ada yang berstatus PNS dan keempatnya sudah kita amankan di LP Labuhan Ruku, Batubara," katanya.