Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Penyidik KPK memanggil 2 orang berlatar swasta berkaitan dengan kasus korupsi proyek e-KTP. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Kedua saksi tersebut atas nama Dedi Kurniawan dan Lennardi Anggijono. Namun, belum diketahui apa peran keduanya dalam kasus tersebut.
"Kedua saksi akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (1/2).
Terkait kasus ini, Anang telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Namun, KPK masih mempertimbangkan konsistensi Anang untuk membantu mengungkap fakta dalam kasus ini dengan mengungkap informasi baru, termasuk juga, mengakui perbuatannya.
Anang merupakan mantan Direktur PT Quadra Solution yang menjadi salah satu vendor dalam proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Setya Novanto, nama Anang disebut sebagai pihak yang mengalirkan uang ke Novanto.
Pemberian fee kepada Novanto disebut diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Duit itu ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura yang diteruskan ke Novanto.
"Untuk itu, Johannes Marliem akan mengirimkan beberapa invoice kepada Anang Sugiana Sudihardjo sebagai dasar untuk pengiriman uang, sehingga seolah-olah pengiriman uang tersebut merupakan pembayaran PT Quadra Solution kepada Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia," sebut jaksa KPK dalam surat dakwaan. (dtc)