Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Di saat transaksi perdagangan digital atau e-Commerce meningkat seiring dengan semakin menjamurnya toko online, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya mendorong kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku ekonomi kreatlf, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kemitraan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing UMKM menghadapi perkembangan pusat perbelanjaan.
Hal ini diwujudkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penyelenggaraan Pameran Dagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Pusat Perbelanjaan lndonesia antara Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).
MoU ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti dan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia A Stefanus Ridwan S hari ini di Hotel Borobudur, Jakarta dalam rangkaian Rapat Kerja Kemendag 2018, Kamis (1/2).
"Kemitraan ini ditujukan bagi para pelaku UMKM agar memiliki daya saing dan pengetahuan mengenal perilaku konsumen di pusat perbelanjaan," ujar Tjahya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengharapkan pelaku usaha besar dapat meningkatkan perannya dengan memberikan tempat/ruang bagi pelaku UMKM.
"Hal ini untuk mempromosikan dan memasarkan produk mereka di mal-mal dan pusat perbelanjaan milik anggota APPBI," imbuhnya.
Bagi APPBI, selain sebagai wujud dukungan kebijakan Pemerintah, MoU ini sekaligus sebagai wujud tanggung jawab APPBI terhadap program peningkatan penggunaan produk dalam negerl.
"Diharapkan MoU dapat meningkatkan kunjungan masyarakat dan memperluas segmentasi pasar di mal dan pusat perbelanjaan Indonesia sehingga tidak hanya berorientasi menengah ke atas," ungkap Tjahya.
Dalam MoU ini APPBI diwajibkan menyelenggarakan pameran dagang di area-area strategis pada pusat perbelanjaan dengan peserta pelaku UMKM yang telah diidentifikasi sebelumnya.
"Kemendag bersama APPBI akan mengidentifikasi produk dan calon peserta kegiatan pameran serta melakukan kurasi produk," imbuh Tjahya.
Pameran dagang tersebut paling sedikit diselenggarakan empat kali dalam setahun, di mana dua di antaranya diIaksanakan serentak secara nasional yaitu pada Hari Kebangkitan Nasional dan Sumpah Pemuda. Anggota APPBI juga diwajibkan mempublikasikan pameran tersebut di Iingkup pusat perbelanjaan.
Sementara itu, Kemendag bertugas mempublikasikan kegiatan pameran di media Kemendag, merekomendasikan pelaku UMKM yang akan berpartisipasi, dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait pelaksanaan pameran.
Dengan MoU ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri yang pada akhirnya akan meningkatkan kecintaan dan penggunaan produk dalam negeri.
Pelaksanaan MoU dapat dimanfaatkan pelaku UMKM di wilayah operasional APPBI. Wilayah operasional APPBI yaitu Provinsi Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Tlmur, Kalimantan Tlmur, Riau, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. (dtf)