Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 14 November 2017, telah membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT PGN (Persero) Tbk bersalah dalam melakukan kegiatan praktik monopoli penjualan gas bumi di wilayah Medan, Sumut.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, di Jakarta, Kamis (01/02/2018) mengatakan pengadilan memutuskan bahwa PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 tentang Monopoli UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebelumnya sesuai putusan persidangan yang dikeluarkan KPPU, Selasa (14/11/2017), Majelis Komisi KPPU memutuskan PGN terbukti bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Atas vonis ini, PGN diwajibkan membayar denda sebesar Rp 9,9 miliar.
Lalu apa tanggapan KPPU?. Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan Ramli Simanjuntak mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan tersebut. Namun KPPU tetap pada keyakinannya bahwa putusan KPPU yang menyatakan PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan itu.
Oleh karena itu, KPPU, tegas Ramli, tidak tinggal diam. KPPU akan mengajukan kasasi. "Tim kami di Jakarta sedang menyusun untuk kasasi," kata Ramli menjawab konfirmasi wartawan di Medan, Kamis (01/02/2018).
Ramli menegaskan KPPU selalu memperjuangkan putusan yang dihasilkan KPPU sampai upaya hukum terakhir. KPPU meyakini bahwa apa yang diputuskannya sudah melalui hasil penyelidikan dan dari hasil persidangan yang menghadirkan para saksi dari berbagai pihak.