Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Satuan Narkoba Polres Batubara berhasil mengamankan 100 gram sabu dari operasi penangkapan di Kecamatan Tanjung Tiram. Melalui siaran pers, Kamis (1/2/2018), Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto mengatakan, sampai minggu ke 3 bulan Januari 2018, Satnarkoba Polres Batubara telah menangani 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan menahan 11 tersangka.
Kasus yang paling menonjol diantaranya yaitu tertangkapnya bandar besar inisial KM alias IB warga Jalan Laksana, Dusun VII, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, dari tersangka turut diamankan 100 gram sabu. Dari pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari SS warga Negara Malaysia, dan sabu diambil di Kota Dumai, Riau melalui seorang perantara.
"KM ini merupakan TO kita. Jaringannya ini dari Malaysia dan Dumai. Pengakuannya sabu dibeli sebanyak 500 gram, 400 gram diantaranya sudah beredar di Kecamatan Tanjung Tiram," katanya.
Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Hery Tambunan menuturkan, terungkapnya kasus 100 gram sabu bermula dari informasi masyarakat. Berdasarkan itu, Satnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memastikan target, personil mencoba pancing dengan cara bertransaksi. Dari transaksi tersebut KM dapat ditangkap.
"Kita dapat informasi dari masyarakat, setelah melakukan penyelidikan, KM kita tangkap dari dalam rumahnya saat sedang bertransaksi dan kita amankan sabu 100 gram," ujarnya.