Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Lubukpakam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang menggelar verifikasi ulang berkas dukungan bakal pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Deliserdang dari jalur perseorangan Sofyan Nasution-Jamilah di Aula KPU, Kamis (1/2/2018).
Verifikasi ulang ini menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama antara pihak Sofyan Nasution dengan KPU di Kantor Panwaslih Deliserdang yang berlangsung pada Senin (29/1/2018).
Menurut Komisioner KPU Boby Indra Prayoga selaku Kordinator Devisi Sosialisasi dan Humas, verifikasi yang dilakukan akan tetap berpegang pada dukungan yang disengketakan sesuai berkas yang sudah diterima pada 20 Januari 2018.
"Berkas yang dihitung ulang ini adalah berkas yang sudah kita ceklis dan kita tandatangani antara kita dengan pihak pemohon (Sofyan Nasution-Jamilah) yang diserahkan pada 20 Januari lalu dan berdasarkan penyebaran," kata Boby kepada Medanbisnisdaily.com disela penghitungan.
Dijelaskan Boby, jumalah berkas dukungan yang diverifikasi ulang tersebut sebanyak 190.000-an yang sudah terdaftar di silon. Dimana sekitar 80 ribuan lebih dicurigai paslon Sofyan Nasution-Jamilah tidak terverifikasi. Karena untuk keterbukaan, tambah Boby, KPU Deliserdang bersedia melakuka verifikasi ulang.
"Jadi bukan kita membuka peluang kepada pemohon, tapi karena pemohon melakukan gugatan ke Panwaslih.Kan kita tak ada kewenangan melarang paslon melakukan gugatan," paparnya.
Ketika ditanya kenapa KPU Deliserdang tidak bertahan dengan hasil sidang pleno yang memutuskan paslon Sofyan Nasution-Jamilah dan paslon Mion Tarigan-Zainal Arifin, tidak memenuhi syarat (TSM)?
Boby menyebutkan karena pemohon sudah melakukan gugatan maka mereka melakukan musyawarah dan kesepakatannya diverifikasi ulang.
"Kan kalau kita bersikukuh dengan pleno,paslon bisa membawanya ke PTUN,sehingga jadwal pilkada kita berantakan seperti kasus pilkada di Siantar.Bisa jadi pilgubsu berjalan sesuai jadwal,tapi pilkada Deliserdang tertunda.Ini lah kita lakukan verifilasi agar semua lebih jelas," ungkapnya seraya menyebutkan bahwa Selasa (2/2/2018) juga akan dilakukan verifikasi ulang.
Kata Boby, seandainya berdasarkan verifilasi berkas dukungan paslon perseorangan memenuhi syarat, tapi masih ada tahapan berikutnya yakni verifikasi faktual lapangan.
Koordinator Pencegahan dan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Aulia Andri menyebutkan bahwa musyawarah tentang sengketa pilkada ada diatur berdasarkan Perbawaslu No 15 tahun 2017 tentang musyawarah sengketa.