Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat kemarin, terkait kasus suap pemulusan pembahasan ABPD Jambi 2018. Selain rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK juga menggeledah vila keluarga Zumi Zola di Rano, Tanjung Jabung Timur.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah tidak menampik bila tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jambi. Namun Febri belum menyebutkan hasil dari penggeledahan itu.
"Kami masih fokus mengumpulkan bukti-bukti di beberapa tempat di Jambi," kata Febri kepada detikcom, Kamis (1/2/2018).
"Tim masih di lapangan. Karena itu beberapa informasi belum bisa disampaikan," imbuh Febri.
Pada Rabu (31/1) kemarin, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang berkaitan dengan Zumi. Namun, belum diketahui status hukum Zumi Zola terkait hal itu. Zumi yang tidak berada di lokasi, juga tidak mengetahuinya.
"Saya kurang mengetahui (soal status tersangka)," kata Zumi Zola kepada detikcom melalui pesan singkat, Rabu (31/1).
Selain itu, Zumi Zola sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK selama 6 bulan ke depan. Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno menyebut alasan pencegahan berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi terkait proyek di Jambi.
"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," ucap Agung Sampurno, ketika dimintai konfirmasi.
Di pihak lain, KPK segera mengumumkan status hukum Zumi, berkaitan dengan suap pembahasan APBD Provinsi Jambi.
"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika ditanya apakah Zumi sudah berstatus tersangka di kantornya.
Sebelumnya, Zumi juga sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. dtc