Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Jaksa pada KPK mengungkap modus pemberian suap oleh Komisaris PT Adiguna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan ke eks Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Salah satunya dengan kepemilikan puluhan rekening atas nama Joko Prabowo dan Yongkie Gold Wing.
Hal itu terungkap dari keterangan tiga saksi yang dihadirkan jaksa yaitu mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pekalongan Sri Utami, Komang Susiawati karyawan BUMN Bank Mandiri, dan eks pimpinan cabang Bank Mandiri Cabang Graha Rekso dari Oktober 2015, Lukmanul Hakim. Puluhan rekening itu dengan rincian 21 rekening atas nama Joko Prabowo di Mandiri Cabang Pekalongan, 6 rekening Mandiri Yongkie Gold Wing di Bank Mandiri cabang Rekso Jakut, dan beberapa rekening di Bank Mandiri Cabang Mangga Dua atas nama Yongkie Gold Wing.
Jaksa kemudian mencecar Sri Utami soal kepemilikan rekening atas nama Joko Prabowo hingga berjumlah 21. Menurut Sri, Adiputra merupakan nasabah prioritas.
"Adiputra Kurniawan sudah ada sebagai nasabah prioritas," kata Sri ketika bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Tonny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Sri mengatakan pengajuan rekening itu dilakukan oleh bendahara perusahaan PT AGK. Dia membeberkan bendahara perusahaan tersebut membawa surat kuasa dengan rekomendasi dari Adiputra.
"Saat itu ada bendahara dari perusahaan pak Adi namanya Fita dan Lusi datang membawa formulir untuk membuka rekening atas nama Joko Prabowo," jelas Sri.
"Surat rekomendasi dari Pak Adi, 21 rekening atas nama Joko Prabowo," sambungnya.
Sri menjelaskan pembukaan puluhan rekening itu diajukan bertahap. Bermodal kepercayaan terhadap nasabah prioritasnya dia pun tak menaruh kecurigaan.
"Nggak ada, karena kami bekerja dengan trust kepada nasabah, karena Pak Adi sudah bertahun-tahun menjadi nasabah prioritas," jelas Sri.
Dia menambahkan ke-21 rekening itu pun mendapat jaminan dari karyawan PT AGK. "Yang menjamin Joko Prabowo adalah karyawan Adiguna Keruktama," ucapnya.
Sementara itu, Komang mengatakan selama ini pihaknya tidak memperbolehkan pembukaan rekening melalui kuasa orang lain. Namun, soal aturan ini memang belum ada patokan baku.
"Setahu kami yang bersangkutan harus datang sendiri ke Bank Mandiri. Tidak ada aturan soal kuasa, saya tidak bisa, ada surat kuasa sendiri kita perlu konfirmasi dan sebagainya, tapi kalau di aturan normatif dateng langsung," katanya.
Komang menjelaskan rekening atas nama Yongkie Gold Wing sudah ada sebelum dirinya menjabat di kantor cabang Mangga Dua. Namun, menurut dokumen miliknya pihak customer service sudah melakukan pengecekan terkait rekening dengan identitas ganda.
"Kalau kasus Yongkie Gold Wing di cabang kami, berdasarkan dokumen terlihat petugas yag melayani pembukaan rekening tersebut melakukan konfirmasi dan kroscek beberapa nama yang nasabah berikan sesuai dengan nama yang dia isi," jelasnya.
"Kalau di dokumen itu, ketika itu mengkonfirmasi ke nomor-nomor telepon yang diberikan si calon nasabah. Saya tahu dari catatan kecil yang ditulis di halaman belakang dan halaman yang bukan rekening," imbuh Komang.
Menurut Komang, pembukaan rekening atas nama Yongki juga sempat ditolak di kantor cabangnya. Alasannya KTP yang dibawa tak sesuai dengan domisili bank.
"Berdasarkan yang saya lihat informasi CS sempat menolak kedatangan Yongkie Gold Wing dengan alasan KTP-nya tidak sesuai dengan domisili cabang kami. Beberapa waktu kemudian yang bersangkutan memberikan surat catatan kerja, rekomendasi dari perusahaan," ujarnya.
"(Profesi sebagai) manajer Keruktama?" tanya jaksa pada KPK."Ketika itu berbunyi demikian," jawab Komang. (dtc)