Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Banyumas. Polres Banyumas berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang menggunakan anak bawah umur. Dua orang muncikari serta dua orang wanita yang diperjual belikan untuk prostitusi. Satu dari yang menjadi PSK ternyata masih dibawah umur.
"Modus menawarkan perempuan ini melalui media sosial maupun telepon langsung. Satu diantara wanita ini ada yang masih di bawah umur yakni 16 tahun," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Kamis (1/2/2018).
Menurut dia, dalam penangkapan kedua tersangka yakni RT (40), warga Purwokerto Selatan dan BJ (55), warga Purwokerto Timur. Polisi berhasil mengungkap setelah menyamar berpura-pura memboking salah satu wanita tersebut.
Setelah keduanya berjanjian, akhirnya disepakati untuk bertemu di sebuah hotel. Setelah bertemu kemudian polisi langsung menangkap mucikari serta kedua wanita tersebut.
"Dua orang muncikari kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, untuk perempuannya kita jadikan sebagai
korban," katanya.
Dari penangkapan kedua mucikari tersebut polisi mengamankan barang bukti puluhan kondom, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 1.750.000, empat handphone berbagai merk yang di dalamnya terdapat daftar nomor para pelanggannya.
"Para tersangka sudah menjalankan aksinya sekitar 2 tahun. Makanya nanti kita dalami lagi siapa tahu ada korban lainnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dengan Pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang mucikari dan UNdang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara . (dtc)