Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jambi. Gubernur Jambi Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ditengah penetapan politikus PAN sebagai tersangka, hari ini Pemprov tetap melantik pejabat eselon III dan IV.
Dari pantauan, pelantikan puluhan pejabat eselon III dan IV dilaksanakan di ruang Pola kantor Gubernur Jambi. Pelantikan yang rencananya dilaksanakan di halaman upacara ini harus dialihkan karena lapangan tergenang setelah diguyur hujan deras sejak dini hari tadi.
Informasi yang didapat, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan rencananya akan dilaksanakan sekitar Pukul 08.00 WIB oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi, Muhammad Dianto. Namun hingga Pukul 10.15 WIB, pembawa acara masih terdengar memanggil sejumlah pejabat yang akan dilantik.
"Pelantikan seharusnya Pukul 08.00 WIB di lapangan, tetapi karena hujan deras dari tadi malam jadi pindahin ke ruangan Pola. Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ada, mungkin nanti Sekda yang melantik dan ambil sumpah jabatan," kata salah seorang pejabat Pemprov Jambi yang tak ingin disebutkan namanya saat ditemui di halaman Pemprov Jambi, Jumat (2/2).
Zumi Zola ditetapkan tersangka dan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 25 Januari 2016 hingga 6 bukan ke depan. Dari surat yang dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi tertera status Zumi Zola sebagai tersangka.
Pencegahan itu berkaitan dengan proses peyidikan kasus korupsi dalam proyek di Jambi. Selain itu, dalam kasus "Ketok Palu" ini KPK turut menetapkan empat orang tersangk, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan dan Asisten III Pemprov Jambi Saifudin.(dtc)