Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Walikota Medan Akyar Nasution memastikan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Produk Halal dan Higienis akan dikeluarkan dalam waktu secepatnya.
Hal itu diungkapkannya menjawab permintaan DPRD Medan agar Pemko segera mengeluarkan perwal untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) No.10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis yang telah disahkan beberapa waktu lalu. "Saat perwal tengah disusun dan dikaji Bagian Hukum dan SKPD terkait. Akan segera terbit," katanya di Medan, Jumat (2/2/2018).
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD Medan, Jumadi meminta Pemko untuk segera menerbitkan perwal sebagai upaya percepatan implementasi perda yang dimaksud. Hal ini sangat penting karena pengawasan terhadap produk halal dan higienis di pasar-pasar tradisional di Medan sudah mendesak.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, perwal atas perda dimaksud masih dikaji dan disusun Bagian Hukum Setdako Medan. Pihaknya saat ini terus mendorong agar pelaksanaan regulasi tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis dapat segera berjalan. "Pemko juga akan segera membentuk tim pengawas setelah perwal diterbitkan," katanya.
Saat ini, Pemko juga telah menyiapkan laboratorium untuk menguji sampel produk yang diambil dari pasar-pasar tradisonal di Medan.
Menurut Muslim kendala terhadap sertifikasi atau label halal suatu produk, lantaran sampai sekarang belum dibentuk Badan Sertifikasi Nasional (BSN) sebagai implementasi UU Produk Halal yang telah disahkan 2009 silam. Hal ini padahal sangat penting, mengingat banyaknya produk luar atau asing yang dipasarkan di Kota Medan.
"Adanya BSN tentu akan lebih mudah mendeteksi produk yang masuk ke Kota Medan," ungkapnya.
Namun, ia menegaskan, kalau UU produk halal itu sudah berlaku tentu diwajibkan agar setiap produk memiliki sertifikasi dari stakeholder terkait. Ditambah jika perwal atas perda pengawasan jaminan produk halal dan higienis ini terbit, terlebih dulu harus disosialisasikan selama dua tahun.
"Kami akan sosialisasi dulu ke masyarakat. Paling tidak, 2019 sudah bisa diterapkan. Namun tim pengawas sudah bisa berjalan tahun ini setelah ada perwal," tandasnya.