Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan akan mengeluarkan aturan mengenai inovasi keuangan digital dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) pada akhir bulan Maret 2018 mendatang. Aturan tersebut ditujukan kepada perusahaan-perusahaan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) yang saat ini semakin berkembang pesat termasuk di Indonesia.
Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar mengatakan aturan ini akan mewajibkan seluruh fintech yang terkait dengan jasa dan produk keuangan mendaftar ke OJK. Aturan ini akan mengatur perusahaan-perusahaan keuangan berbasis teknologi yang beroperasi di Indonesia untuk bisa menjalankan usahanya lebih teratur dan disiplin dengan menjalankan prinsip-prinsip dasar yang akan ditentukan nanti.
"Nanti itu mengatur secara keseluruhan prinsip-prinsip mengenai pengawasan dan pengaturan terhadap fintech. Mulai aspek bagaimana pendaftaran, sandboxing, bagaimana fintech-fintech ini dimasukkan dalam satu area observasi, kita tes, nanti ada aspek perizinannya, mencakup aspek pelaporan, perlindungan konsumen, bagaimana OJK membangun ekosistem yang baik," katanya dalam rapat kerja Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (2/2).
Sukarela menjelaskan, aturan ini nantinya akan berbeda dengan lembaga jasa keuangan lama seperti perbankan dan asuransi.
"Nantinya startup ini akan diobservasi dan diuji apakah model bisnisnya sudah sustainable, teknologinya memadai atau tidak, mulai dari tataran idea, design, prototyping. Setelah dinilai layak, sekitar setahun baru dilepas dan dilisensi," ungkapnya.
"Artinya startup ini kan perlu dipastikan viability dan visibility projectnya. Termasuk tidak hanya dari sisi bisnisnya tapi juga tata kelola risikonya dan perlindungan konsumen. Itu perlu suatu observasi. Kalau bank kan sudah established atau aturannya sudah baku. Tapi untuk fintech, sementara dia berinovasi, kita beri ruang juga untuk observasi," tambahnya.
Aturan ini sendiri hanya akan menjadi dasar bagi perusahaan-perusahaan fintech tersebut. Untuk lebih spesifik, OJK nantinya akan mengatur kembali lewat surat edaran atau dalam bentuk pedoman.
"Penerapannya kita muat dalam surat edaran atau pedoman," pungkasnya. (dtf)