Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Pasangan sejoli yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi berhasil diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi.
Kedua pasangan sejoli yang berhasil diamankan tersebut adalah, PRS (23) yang berstatus janda anak satu warga Jalan Ir H Juanda, Gang Banten, Kel. Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, dan TR alias Tomi (23) warga Jalan Tusam, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Dedi Dharma melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga kepada wartawan, Jumat (2/2/2018), di ruang Media Center Mapolres Tebingtinggi mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap dari rumah warga di Jalan Ahmad Yani bernama Novel.
“Dari kedua pelaku ini, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil transparan berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,2 gram, 1 buah bong, 1 pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 buah mancis, 1 kaca pirex terpasang kompeng dan dua unit Hp,” ungkap Sagala.
Dalam pemeriksaan PRS mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 100 ribu dari seseorang bernama Tonggek warga Bagelen yang ketemuan di Jalan Nangka Kota Tebingtinggi. Kemudian PRS mengundang teman sejolinya Tomi yang sudah dikenal selama satu tahun, untuk bersama-sama menggunakan sabu tersebut hingga keduanya akhirnya digrebek dan ditangkap petugas.
Ibu satu orang anak yang berprofesi sebagai pedagang kain ini juga mengaku jika dirinya menggunakan narkotika jenis sabu baru dua bulan ini. “Aku pakai sabu buat tambah tenaga dan stamina pak. Tetapi ketika ditanya apakah dirinya memiliki hubungan asmara dengan Tomi, PRS mengaku hanya sebatas teman dekat. “Dia bukan pacar saya, kami hanya teman dekat saja,” ujar PRS.
Selain keduanya, Satres Narkoba Polres Tebingtinggi juga berhasil meringkus dua pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu, yakni AA alias Ardi (23) warga Jalan Asrama Kodim, Kel. Persiakan, Kec. Padang Hulu dan JS alias Andi (39) warga Jalan Sakti Lubis, Kampung Rao Kel. Mandailing Kota Tebingtinggi.
Ditambahkan AKP MT Sagala, tersangka Andi diketahui sebagai residivis kasus kepemilikan narkoba dan baru bebas dari tahanan pada bulan Desember 2017 lalu. Tersangka Andi mengaku barang tersebut diperoleh dari Armed (DPO) warga Jalan Lama Kel. Sri Padang Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi seharga Rp 200 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Tebingtinggi. “Keempat tersangka akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 subsider pasal 127 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP MT Sagala.