Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi menyerahkan Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual terhadap 12 partai politik di kota itu, Jumat (2/2/2018), di Aula KPU Jalan RSU Kota Tebingtinggi.
Penyerahan berita acara verifikasi faktual parpol tersebut langsung dilakukan Ketua KPU Tebingtinggi Abdul Khair bersama anggota Ridwan Napitupulu, Bukhori, Wal Ashri dan Zulkifli M Hasan serta dihadiri para pengurus Parpol yang mendapat pengawasan dari tiga komisioner Panwaslih Tebingtinggi Marwan, Huriadi, Harirayani.
Usai penyerahan, Ketua KPU Tebingtinggi Abdul Khair kepada wartawan mengatakan, penyerahan berita acara verifikasi faktual sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2016 tentang tahapan dan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018, dimana saat ini merupakan hari terakhir penyerahan hasil verifikasi faktual yang dilakukan terhadap 12 parpol.
“Verifikasi faktual terhadap 12 parpol ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018,” ujarnya.
Dari 12 parpol yang sudah dilakukan verifikasi faktual beberapa hari yang lalu, masih ada yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Meski demikian, bagi parpol yang dinyatakan BMS dan TMS masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan setelah penyerahan BA ini.
Dijelaskan bahwa penyerahan BA hasil verifikasi faktual meliputi kepengurusan keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu.
“Parpol yang BMS dan TMS akan dilakukan perbaikan mulai tanggal 3 hingga 5 Februari 2018 nanti,” kata Khoir, sembari berharap kepada seluruh masyarakat Tebingtinggi kiranya ikut berpartisipasi terhadap pelaksanaan Pilgubsu 2018 maupun Pemilu 2019.