Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Akun untuk kampanye pasangan calon di Pilkada 2018 wajib didaftarkan ke KPU. KPU mengimbau agar semua pihak tidak percaya terhadap akun-akun kampanye di luar yang didaftarkan ke mereka.
"Nanti akun didaftarin ke kita tentu dengan berita acara, 'ini loh akun kita yang resmi'," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta pusat, Jumat (2/2/2018).
Arief mengatakan nantinya KPU akan ikut mengawasi akun kampanye resmi yang telah didaftarkan. Ia juga menyebut pihaknya akan memberikan pengumuman kepada masyarakat terkait akun kampanye resmi pasangan calon kepala daerah.
"KPU nanti akan me-monitoring akun yang resmi itu," kata Arief.
Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami akun resmi yang digunakan para pasangan calon untuk kampanye. Arief meminta agar masyarakat tidak langsung percaya kepada konten-konten di luar akun yang sudah didaftarkan ke KPU.
"Nanti kita akan publikasi ke masyarakat, 'ini loh akun resminya mereka'. Kalau ada berita-berita di luar akun resmi itu, Anda jangan langsung percaya anda harus menyaringnya," sambung dia.
Untuk mendaftarkan akun kampanye, Paslon harus mengisi formulir Model BC4-KWK. Formulir ini merupakan formulir pendaftaran akun media sosial pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
Nantinya formulir ini dibuat sebanyak 4 rangkap untuk disampaikan kepada KPU, Bawaslu, Kepolisian sesuai tingkatan, dan sebagai arsip pasangan calon. Formulir ini dapat dilihat di dalam lampiran Peraturan KPU 4 Tahun 2017.
Proses pendaftaran akun ini sesuai pada aturan yang terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 pasal 47 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pendaftaran akun media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir Model BC4-KWK yang harus disampaikan kepada:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota;
b. Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan
d. sebagai arsip Pasangan Calon. (dtc)