Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Beberapa lokasi perjudian mesin jackpot (dindong) di kawasan Jalan Perjuangan II, Dusun I, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang digerebek personel Polsek Patumbak, Sabtu (3/2/2018). Dari lokasi tersebut petugas menjaring 3 pemain berikut 17 unit mesin judi jackpot disita
"Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WA (31) warga Jalan Perjuangan II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak. S (41) warga Jalan Pertahanan, Dusun I, Kecamatan Patumbak dan MA (22) warga Jalan Perjuangan II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak," ujar Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi, Sabtu (3/2/2018).
Kompol Yasir menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang mengaku resah maraknya praktik judi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu personel Polsek Patumbak membentuk tim dan melakukan razia di beberapa lokasi perjudian di kawasan Jalan Perjuangan II, Dusun I, Desa Patumbak I.
"Para tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukumam di atas 5 tahun penajara. Sementara barang bukti mesin judi jackpot rencananya akan kita musnahkan," pungkas Yasir.