Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Sulistyawati. Uang suap yang diterima Nyono disebut berasal dari pungutan liar (pungli) di tingkat puskesmas.
"Yang sangat memprihatinkan adalah bahwa sumber suap diduga berasal dari kutipan pungli perizinan dan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat jika dimanfaatkan dengan baik dan benar untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan di fasilitan kesehatan tingkat pertama (FKTP)," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (4/2).
Syarif menyebut potensi korupsi di sektor kesehatan pernah menjadi kajian KPK, termasuk tentang dana kapitasi tersebut. Dana yang dikelola cukup besar yaitu hampir Rp 8 triliun per tahun.
"Efektivitas dana kapitasi dalam meningkatkan mutu layanan juga masih rendah, padahal dana yang disalurkan sangat besar yakni hampir Rp 8 triliun per tahun. Salah satunya karena tidak adanya alat pengawasan dan pengendalian dana kapitasi," ujar Syarif.
Terkait pemberian ke Nyono, Syarif menyebut uangnya berasal dari dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Sejauh ini, Nyono baru mendapatkan Rp 200 juta.
"Uang yang diserahkan IS (Inna Sulityawati) kepada NSW (Nyono Suharli Wihandoko) diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp 434 juta dengan pembagian 1 persen untuk paguyuban puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati," sebut Syarif.
"Atas dana yang terkumpul tersebut, IS telah menyerahkan kepada NSW sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017," imbuh Syarif,
Uang itu diduga agar Nyono menetapkan Inna sebagai kepala dinas definitif. Inna memang saat ini masih menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang.
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dtc)